Dalam Pandangan Ibnu Khaldun, sebuah Negara itu sama seperti benda atau makhluk lainnya didunia ini yaitu "tidak abadi" jadi sebagaimana benda atau makhluk lainnya pasti ada fase fase kehidupannya, dan Negara sangat diperanguhi oleh tingkah laku masyarakatnya.
Ikatan bermasyarakat, bernegara dan berperadaban pada umumnya sebagai sesuatu yang tumbuh dan tenggelam lepas dari soal apakah agama dalam pengertian nubuwwah datang atau tidak, karena ia mengakui bahwa banyak peradaban dan negara tumbuh dan tenggelam tanpa didatangi oleh ajaran-ajaran nabi. Bagi Ibnu Khaldun adanya masyarakat, negara dan peradaban tidak bergantung pada adanya agama. Meski di lain pihak Ibnu Khaldun adalah seorang yang ditandai oleh ajaran-ajaran agama Islam, terutama fikih dan tafsir. Ini memengaruhi sikapnya terhadap Tuhan, manusia dan masyarakat.
Ibnu Khaldun telah membedakan antara masyarakat dan negara. Menurut pemikiran Yunani kuno bahwa negara dan masyarakat adalah identik. Adapun Ibnu Khaldun, ia berpendapat bahwa berhubung dengan tabiat dan fitrah kejadiannya, manusia itu memerlukan masyarakat artinya bahwa manusia itu memerlukan kerjasama antara sesamanya untuk dapat hidup, baik untuk memperoleh makanan maupun mempertahankan diri. Sungguhpun ada perbedaan antara Negara dan masyarakat namun antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Negara dihubungkan dengan Pemegang kekuasaan yang dalam zamannya (Abad 13) disebut daulah merupakan bentuk masyarakat. sebagaimana bentuk suatu benda tidak dapat dipisahkan dari isi, maka demikian pulalah keadaannya dengan negara dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang menetap, yang telah membentuk peradaban, bukan yang masih berpindah-pindah mengembara seperti kehidupan nomaden di padang pasir.
Menurut Ibnu Khaldun, kehidupan padang pasir itu belumlah disebut negara. Negara mengandung peradaban dan ini hanya mungkin tercapai dengan kehidupan menetap. Negara pun harus mengandung kekuasaan, kehidupan menetap mendorong kemauan untuk berkuasa dan kekuasaan inilah dasar pembedaan antara Negara dan masyarakat.
Negara menurut Ibnu Khaldun adalah suatu makhluk hidup yang lahir, mekar menjadi tua dan akhirnya hancur. Negara mempunyai umur seperti makhluk hidup lainnya. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa umur suatu negara adalah tiga generasi, yakni sekitar 120 tahun. Satu genarasi dihitung umur yang biasa bagi seseorang yaitu 40 tahun. ketiga generasi tersebut ialah: Pertama, generasi pertama, hidup delam keadaan primitif yang keras dan jauh dari kemewahan dan kehidupan kota masih tinggal di pedesaan dan padang pasir.
Generasi kedua berhasil meraih kekuasaan dan mendirikan negara, sehingga generasi ini beralih dari kehidupan primitif yang keras kekehidupan kota yang penuh dengan kemewahan. Generasi ketiga negara mengalami kehancuran sebab generasi ini tenggelam dalam kemewahan, penakut dan kehilangan makna kehormatan, keperwiraan dan keberanian
Negara dalam perkembangannya melalui lima tahap:
1. Tahap Pendirian Negara. Ini merupakan Tahap untuk mencapai tujuan,penaklukan, dan merebut kekuasaan. Negara sendiri tidak akan tegak kecuali dengan ashabiyah (Masyarakat asli disuatu daerah yang menegakkan hukum adat) Ibnu khaldun berpendapat bahwa ashabiyah yang membuat orang menyatukan upaya untuk tujuan yang sama,mempertahankan diri dan menolak atau mengalahkan musuh.
2. Tahap Pemusatan Kekuasaan. Pemusatan kekuasan adalah kecenderungan yang alamiah pada manusia. Pada waktu itu pemegang kekuasan melihat bahwa kekuasaannya telah mapan maka ia akan berupaya menghancurkan ashabiyah, memonopoli kekuasaan dan menjatuhkan anggota-anggota ashabiyah dari roda pemerintahan.
3. Tahap Kekosongan. Tahap untuk menikmati buah kekuasaan seiring dengan watak manusia, seperti mengumpulkan kekayaan,mengabadikan peninggalan-peninggalan dan meraih kemegahan.negara pada tahap ini sedang berada pada puncak perkembangannya.
4. Tahap Ketundukan dan Kemalasan. Pada tahap ini, negara dalam keadaan statis, tidak ada perubahan apapun yang terjadi, negara seakan-akan sedang menantikan permulaan akhir kisahnya.
5. Tahap Foya-foya dan Penghamburan Kekayaan. Negara telah memasuki masa ketuaan dan dirinya telah diliputi penyakit kronis yang hampir tidak dapat ia hindari dan terus menuju keruntuhan.
Perlu dicatat bahwa Ibnu Khaldun adalah seorang politisi yang sangat memahami dunia politik Islam pada abad 14 M. Dengan melihat keruntuhan dan kelemahan yang menimpa dunia Islam pada umumnya ketika itu, serta mengamati sendiri kemunduran kebudayaan Arab-Islam di Andalusia di bawah tekanan pasukan Spanyol, tidaklah mengherankan bilamana ia berpendapat bahwa segala sesuatu akan hancur.
Sumber
Penerbit : Pustaka Al Kautsar
Cetakan : Pertama, Maret 2011
Masyarakat, Negara, dan Fase Negara Menuju Kehancuran
Reviewed by hifarial
on
03:02:00
Rating:
No comments: