Wawasan Kebangsaan

  TWK:

Perang Dunia
-PD 1 28 Juli 1914 sd 11 Nov 1918 )
Penyebab Khusus PD 1 
Pembunuhan Franz Ferdinand pewaris tahta kerajaan Austria - Hongaria ditembak oleh nasionalis serbia, Gavrilo Princip, pada 28 juni 1914.

Blok Sekutu
- Inggris Raya.      - Rusia.          - Romania
- Italia.                   - Amerika
- Francis.               - Jepang

Blok Sentral
- Jerman - Austria Hongaria - Turki Usmani
__________________________________________
-PD 2 ( 1 Sep 1939 sd 2 sep 1945 )
Penyebab Khusus PD 2
Jerman melakukan serangan 1 Sep 1939 ke kota Danzig Polandia

Penyebab Umum
Kegagalan LBB menciptakan perdamaian 

Blok Sekutu :
-China.               - Australia 
-Amerika.          - Francis
-Inggris.             - Belanda
-Uni Soviet.        - Polandia

Blok Poros
- Jepang.      - Hongaria
- Jerman.     - Rumania
- Italia.          - Bulgaria.

BOM ATOM JEPANG
Hiroshima 6 Agustus 1945 
Nagasaki   9 Agustus 1945 

Jepang Menyerah ke Sekutu
14 Agustus 1945

Perang Dingin
1947–1991

Amerika dan Nato (Blok Barat) vs Uni Soviet (Blok Timur)

__________________________________________

Organisasi Kemerdekaan Indonesia

Budi Utomo : didirikan oleh dr. Sutomo, penggagasnya dr. Wahidin Sudirohusodo. Pada tanggal 20 Mei 1908, Kongres Pertama Yogyakarta 

Serikat Dagang Islam: Pimpinan H. Samanhudi berdiri pada tahun  16 Oktober 1905 dikota Solo Surakarta kemudian 1912 berubah menjadi Serikat Islam yang dipimpin HOS Tjokroaminoto (Berfokus pada perdagangan)

Muhammadiyah : 1912

Indische Partij : Organisasi Politik Pertama yang didirikan di Bandung 25 Desember 1912

NU : 1926 di Surabaya 

Sumpah Pemuda 1 
ketua 
Muhammad Tabrani,
30 April sd 2 mei 1926

PNI : 1927 pimpinan Soekarno 

Sumpah Pemuda 2 
Ketua 
Soegondo Djojopoespito
Diselenggarakan dua hari, 27—28 Oktober 1928 di Batavia

Isi dan Makna Sumpah Pemuda
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.

Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
__________________________________________

Empat Serangkai 
merupakan sebutan bagi para tokoh pendiri organisasi PUTERA atau Pusat Tenaga Rakyat yang terdiri dari 
1. Ir. Soekarno, 
2 Drs. Moh Hatta, 
3. KH Mas Mansyur
4. Suwardi Suryoningrat (Ki Hajar Dewantara)

Tiga Serangkai ( Indische Partij)
1.Tjipto Mangunkusumo, 
2. Douwes Dekker 
3. Suwardi Suryoningrat (Ki Hajar Dewantara)
__________________________________________
Pencipta lagu Indonesia Raya
W.R. Supratman.
28 Oktober 1928, untuk pertama kalinya Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada saat penutupan rapat pada acara Kongres Pemuda II. Lagu tersebut dimainkan tanpa lirik dan hanya menggunakan iringan biola saja.
_________________________________________

Perjanjian Bongaya 18 November 1667
Kesultanan Gowa di wakili Sultan Hasanuddin dan pihak Belanda diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman
Isi perjanjian Menyerah kepada VOC


Perjanjian Jepara tahun 1676
Antara Kesultanan Kartasura yang diwakili Sultan Amangkurat II dan VOC diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman
Isi perjanjian
Raja Mataram Sultan Amangkurat II harus menyerahkan pesisir utara Tanah Jawa, jika VOC berhasil menindas Pemberontakan Trunojoyo


Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755

Kesepakatan antara VOC, pihak Mataram ( diwakili oleh Sunan Pakubwono III ), dan kelompok Pangeran Mangkubi
Isi Perjanjian Mataram dibagi dua, yaitu Surakarta dan Yogyakarta


Perjanjian Salatiga Tahun 1757

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Pakubwono III, VOC dan Sultan Hamengkubuwono I
Isi Perjanjian
Daerah Surakarta dibagi menjadi dua bagian, yaitu Mangkunegaran dan Kasunanan
_________________________________________
• Perundingan Kalijati (8 Maret 1942)
Belanda Menyerah kepada Jepang 
Perundingan di Kalijati, Subang, Jawa Barat.

Wilayah Indonesia ketika kependudukan Jepang
1. Wilayah dibawah AD (Angkatan Darat)
Jawa dan Sumatera
2. Wilayah dibawah AL (Angkatan Laut)
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian dan Nusa Tenggara 
_________________________________________

Lokasi Proklamasi
Jalan Pegangasaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rumah Hibah saudagar yaman Faradj Martak.

Naskah di Susun Oleh
1. Achmad Soebarjo
2. Moh Hatta
3. Soekarno 

Yang Mengetik Naskah
Sayuti Melik
__________________________________________
Syahruddin seorang telegraphis yg bekerja di kantor berita Jepang ( Domei ), yang mengabarkan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia secara diam diam 
__________________________________________
Pilar-pilar Kebangsaan
1. Pancasila
2. UUD 45
3. NKRI
4. Bhinneka Tunggal Ika 
_________________________________________

Komitmen Negara yang tidak bisa diubah
1. Pembukaan UUD1945
2. Bentuk Negara
3. Ideologi
4. Menetapkan sistem Presidensial
_________________________________________
Pancasila
1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila karena Ir Soekarno menyebut lima dasar negara sebagai Pancasila, dalam sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 

-Kata Panca Sila berasal dari Mpu Tantular (Budha) dalam kitab Sutosoma yang berbahasa Sansekerta, kemudian dalam  Syair Mpu Prapanca (Budha) tentang lima pantangan, yaitu

Empu Prapanca Sarga 53 bait ke-2
- "Mateni" = Membunuh
- "Maling" = Mencuri
- "Madon" = Berzina
- "Mabok" = Mabuk
- "Main" = Berjudi

Lima Kesusilaan dalam Kitab Sutasoma Mpu Tantular sebagai berikut:

Dilarang melakukan kekerasan
Dailarang mencuri
Dilarang mendengki
Dilarang berbohong
Dilarang mabuk minuman keras

-Kalimat Bhinneka Tunggal Ika diambil dari kutipan sebuah kakawin Jawa Kuno yang dikenal dengan Kitab Sutasoma. Kitab ini merupakan kitab karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Awalnya untuk menggabungkan kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa (Hindu) adalah tunggal.
__________________________________________
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Terbagi 3
Nilai 

1. Nilai Dasar
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

2. Instrumental
Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum seperti Hirarki Hukum.

3. Praksis (aksi)
Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai-nilai praksis Pancasila adalah nilai etika atau nilai moral.
__________________________________________

Sumber Hukum di Indonesia ada 2:
Formal : UUD, Traktat, Yurisprudensi
Material: Pancasila, Kesusilaan, Agama
__________________________________________

Lambang Garuda
Dirancang Oleh Sultan Hamid II

Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Jumlah Bulu Pancasila



1. Burung Garuda melambangkan kekuatan
2. Warna Emas melambangkan kemuliaan/Keagungan
3. Perisai ditengah melambangkan pertahanan bangsa indonesia
4. Warna merah putih melambangkan warna bendera nasional indonesia
5. Merah berarti keberanian, Putih berarti kemurniaan
6. Garis Hitam Tebal di perisai melambangkan wilayah indosia dilewati khatulistiwa.



-Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan diperkuat dalam:
* TAP MPR XX/MPRS/1996
* INPRES No.12,13 April 1968 Menegaskan ( Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945)
__________________________________________

Sidang BPUPKI
Ketua : Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat
Waket : Ichibangase Yosio (Jepang)
Waket : Raden Pandji Soeroso.(Indo)

Pertama :29 Mei sd 1 Juni 1945
Kedua     :10 sd 17 Juli 1945
*Pada Sidang pertama Rumusan Negara diajukan oleh, 
1.Moh Yamin (29 Mei 1945)
-Peri Kebangsaan, 
-Peri Kemanusaiaan, 
-Peri Ketuhanan, 
-Peri Kerakyatan, 
-Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Menjadi

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Soepomo ( 31 Mei 1945)
-Kekeluargaan. 
-Keseimbangan lahir dan batin.
-Musyawarah. 
-Keadilan rakyat.

3.Soekarno ( 1 Juni 1945)
-Internasional atau Perikemanusiaan.
-Mufakat atau Demokrasi. 
-Kesejahteraan Sosial,  
-Ketuhanan Yang Maha Esa.

4. Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dst.

Kemudian Moh Hatta mengusulkan menggantikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sidang PPKI 18 Agustus 1945

- Panitia 8 BPUPKI menyusun dan mengelompokkan

1.Ir Soekarno*
2.Moh. Hatta *
3.Moh Yamin .*
4.K.H. Wahid Hasyim*
5.A.A.Maramis*
6.Sutardjo 
7.Ki Bagus Hadikoesoemo 
8.Otto Iskandardinata


- Panitia 9 BPUPKI mengatasi perbedaan antar Agama dan Nasionalis
1.Ir. Soekarno (Ketua)*
2.Moh Hatta (Wakil Ketua)*
3.Moh Yamin (Anggota)*
4.A.A. Maramis (Anggota)*
5.K.H. Wahid Hasyim (Anggota)*
6.K.H. Kahar Muzakir (Anggota)
7.H. Agus Salim (Anggota)
8.Abikusno Tjokrosujoso (golongan Islam) 
9.Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan) 


* Anggota Panitia 9 dan 8
__________________________________________

PPKI ( 7 Agustus s.d 29 Agustus 1945)
Ketua : Soekarno
Waket: Moh Hatta
Anggota: 21 Orang

PPKI Sidang pertama 18 Agustus 1945
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, sebagai Presiden dan Wapres
  3. Pembentukan Komite Nasional Pusat ( KNIP )
PPKI Sidang kedua 19 Agustus 1945
  1. Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi
  2. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara
PPKI Sidang ketiga 22 Agustus 1945
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
  3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
__________________________________________

UUD 1945
Sebelum Amandemen :
- Pembukaan
- Batang Tubuh
  - 16 Bab
 - 37 Pasal
  - 65 ayat
  - 4 Pasal Aturan Peralihan
  - 2 Ayat Aturan Tambahan
- Penjelasan 

Setelah Amandemen 
- Pembukaan
- Pasal-Pasal
  - 16 Bab
  - 37 Pasal
  - 194 Ayat
  - 3 Aturan Peralihan
  - 2 Aturan Tambahan

UUD setelah Amandemen Total Bab dan Pasal
-21 Bab
-73 Pasal
-3 Peralihan
-2 Tambahan

Amandemen
Pertama : 19 Oktober 1999
Kedua     : 18 Agustus 2000
Ketiga.    :  9  November 2001
Keempat: 11 Agustus 2002

Butir Butir yang di Amandemenkan

I   5,7,9,13,14,15,17,20,21 
II  18,19,20,22,25,26,27,28,30,36
III : 1,3,6,7,8,11,17,22,23,24
IV 2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37

Jumlah Pasal Amandemen
Pertama. : 9 Pasal
Kedua.     : 25 Pasal
Ketiga.     : 23 Pasal
Keempat. : 13 Pasal Serta 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Tambahan 

Kontitusi yang Pernah Berlaku

1. Periode UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 )

2. Periode RIS 1949 ( 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950 )

3. Periode UUDS ( 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959 )
  - Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 kembali berlaku UUD 45

4. Periode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 s.d 1999 )

5. Periode UUD 1945 Amandemen ( 1999 s.d sekarang )
__________________________________________
Hirarki Hukum Indonesia 

Menurut UU No.10 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 1


1.UUD 1945

2. Undang Undang / PERPPU 
( Perppu dikeluarkan Keadaan terpaksa Presiden mengeluarkan aturan tersebut )

3.Peraturan Pemerintah (PP)

4.Peraturan Presiden (Perpres )

5.Peraturan Daerah 


Menurut UU No.12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1

1.UUD 1945

2. Tap MPR

3. Undang Undang / PERPPU 
( Perppu dikeluarkan Keadaan terpaksa Presiden mengeluarkan aturan tersebut )

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5.Peraturan Presiden (Perpres )

6.Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
__________________________________________

Hirarki Kelembagaan Negara menurut UUD 1945

1. MPR
2. Presiden
3. DPR
4. BPK
5. MA
__________________________________________


  • Perjanjian Linggarjati (10 Nov 1946 )
adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda. Lokasi di Linggarjati, kuningan, Jawa Barat. Perundingan yang diadakan untuk membahas mengenai konflik antar Indonesia dan Belanda. Sebelumnya, Indonesia dan Belanda sudah pernah melakukan perundingan. Namun, tidak menemukan titik terang.

Perang Dengan Belanda Pasca Kemerdekaan
-Agresi Militer Belanda I
21 Jul 1947 – 5 Agu 1947

-Agresi Militer Belanda II
19 Des 1948 – 20 Des 1948


  • Perjanjian Renville 
Perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di Jakarta.
Setelah disepakati pada 17 Januari 1948 perjanjian Renville memuat beberapa persetujuan, yaitu:

1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.

2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.

3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.

  • Perjanjian Roem-Roijen 
Sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 17 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta 
Kesepakatan
Isi dari perjanjian ini sebenarnya lebih merupakan pernyataan kesediaan berdamai antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, pihak delegasi Republik Indonesia menyatakan kesediaannya untuk:

1.Mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.

2. Bekerjasama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.

3. Turut serta dalam KMB di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat
  • Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
Dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agus s.d 2 Nov 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

_________________________________________

KAA ( Konferensi Asia Afrika) 24 April 1955
Konferensi Asia Afrika, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya

Tokoh pelopor KAA
1. Indonesia.  : Ali Sostroamijoyo
2. India.          : Jawaharlal Nehru
3. Sri Langka : Sir Jhon Kotelawal
4. Pakistan.   : Moh. Ali Jinna
5. Burma.       : U Nu

Pembentukan Gerakan Non-Blok

Terdapat lima tokoh pendiri Gerakan Non-Blok, mereka adalah:

  • Perdana Menteri Jawaharlal Nehru dari India
  • Presiden Soekarno dari Indonesia
  • Presiden Gamal Abdel Nasser dari Mesir
  • Presiden Josip Broz Tito dari Yugoslavia
  • Presiden Kwame Nkrumah dari Ghana
Gerakan Non-Blok sendiri bermula dari sebuah Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika sebuah konferensi yang diadakan di Bandung, 24 April 1955
__________________________________________

Ada 4 alasan pemberhentian RIS 1950

1. Keinginan Rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan karena konstitusi RIS tidak sesuai dengan jati diri Bangsa

2. Kesenjangan pembangunan nasional terutama Indonesia bagian timur

3. Konflik sosial merambak dan banyak yang ingin terlepas dari NKRI

4. Pengaruh Belanda dan sejarah pecah belah bangsa Indonesia tidak mau dirasakan kembali dengan adanya negara bagian

_________________________________________

Dekrit Presiden Soekarno 1959 Berisi :
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya UUD 1945 dan tidak lagi berlakunya lagi UUDS 1950
3. Akan dibentuknya MPRS dan DPAS
_________________________________________

Ketahanan Nasional Berdasarkan 
Astagrata
Terdiri atas 2 : Alami dan Sosial
Alami (Trigatra)
1. Wilayah Geografis
2. SDA
3. SDM

Sosial (Pancagrata)
- Ideologi, Gatra 
- Ekonomi, 
- Sosial budaya, 
- Politik
- pertahanan dan keamanan.
__________________________________________

Pasal 14 UUD 1945 hasil Amandemen 1 menyatakan: 

Ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

 Ayat (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Amnesti secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
__________________________________________

1. Fungsi DPR Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2

Pasal 20A Ayat (1): DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan 

2. Hak Istimewa Anggota DPR Hasil Amandemen 2  terdiri dari:

Pasal 20A ayat (2): Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

1. Hak interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Hak Angket : yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.

3. Hak Menyatakan Pendapat : Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:

-Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional
-Tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi
-Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.


__________________________________________

Bentuk Negara di Dunia
1. Negara Kesatuan
Contoh :
• Indonesia• Filipina• Thailand• Kamboja• Jepang

2. Negara Federasi atau Serikat
Contoh:
• Amerika Serikat• Malaysia• Australia• Kanada• Meksiko• Irlandia• Selandia Baru• India

3. Negara Konfederasi
Gabungan negara yang berdaulat penuh
Swiss menjadi satu-satunya negara yang berbentuk konfederasi

Secara Konstitusi

Bentuk Negara Indonesia adalah Republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah.


Secara Umum Indonesia adalah Negara Kesatuan


Bentuk Sistem Pemerintahan di Dunia
1. Monarki
dipimpin oleh kaisar, raja, atau ratu secara turun temurun dan masa kepemimpinannya seumur hidup.

2. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan aristokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang saja.

Biasanya, yang menjadi pemimpin adalah kalangan bangsawan yang berpendidikan tinggi.

3. Tirani
Bentuk pemerintahan ini dijalankan secara otoriter atau sewenang-wenang dan juga absolut atau tanpa batas. Contoh Adolf Hitler Jerman.

4. Oligarki
Hampir sama dengan bentuk pemerintahan aristokrasi, oligarki ini kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang saja.

Biasanya, orang-orang pemegang kekuasaan ini bisa memerintah karena hubungan keluarga, kekayaan, ataupun kekuasaannya dalam militer.

5. Timokrasi
Timokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan yang kondisi ideal tertinggi dan prinsip yang digunakan sebagai pengatur pemerintahan negara adalah rasa cinta akan kehormatan, kemuliaan dan penghargaan.

6. Teokrasi
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan yang prinsip-prinsip ilahi memegang peran utama.

Negara yang menganut teokrasi sangat menjunjung dan berpedoman pada prinsip ilahi atau keyakinan Tuhan dan agama.

7. Demokrasi
Bentuk pemerintahan demokrasi ini banyak dijalankan oleh berbagai negara di dunia dan dicetuskan oleh presiden Amerika Serikat ke-16, yaitu Abraham Lincoln.

Dalam bentuk pemerintahan ini, pemegang kekuasaan berada di tangan rakyat. Sehingga, memunculkan istilah demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Konsep Negara
1. Republik
Pemimpin adalah seorang Presiden

2. Kerajaan
Pemimpin adalah seorang Raja


Bentuk Demokrasi di Dunia
1. Presidensil
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

2. Parlementer
Raja atau Presiden sebagai kepala negara, Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan 

Sistem Hukum Dunia
Civil Law : 
Undang-undang sebagai hukum tertinggi dan hakim hanya sebagai alat Undang-undang, nama lain  Eropa Kontinental 

Common Law : 
Hakim Sebagai pemberi Keputusan tertinggi, nama lain adalah Anglo Saxon
__________________________________________
Kewarganegaraan
Asas Ius Sanguinis :  Darah Keturunan
Asas Ius Soli            : Tempat Kelahiran 

Apatride adalah istilah yang digunakan untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis

Bipatride adalah istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki 2 kewarganegaraan. Bipatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius Sanguinis dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli

Indonesia IuS Sanguinis ( Keturunan)
_________________________________________
Trias Politica (John Locke)
Yudikatif
Legislatif
Eksekutif
__________________________________________

Indonesia Menjadi Anggota PBB Ke-60 Tanggal 28 September 1950

Atas perintah Presiden Soekarno, Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965

Pada 19 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota PBB dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto 

_________________________________________
Komponen Utama:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan  TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Komponen Pendukung:
Rakyat Indonesia

Komponen Cadangan: 
Sumber Daya Nasional baik SDA maupun SDM yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, Komcad sarana dan prasarana. 

Pasal 30 ayat (2) berbunyi (UUD 45):
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
__________________________________________

Moh Hatta mengundurkan diri dari Wakil Presiden pada tanggal 1 Desember 1956

__________________________________________
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Laut Teritorial 12 Mil
__________________________________________

Operasi Trikora (Operasi Tri Komando Rakyat)

Pada tanggal 19 Desember 1961, Soekarno (Presiden Indonesia) mengumumkan pelaksanaan Trikora di Alun-alun Utara Yogyakarta.

Operasi militer ini dilancarkan Indonesia untuk melawan pendudukan Belanda di Irian Barat (Papua). Operasi ini dimulai pada bulan Desember 1961 dan berakhir pada bulan Agustus 1962. Operasi ini berakhir dengan kekalahan militer Indonesia di beberapa daerah Nugini Belanda dan penyerahan wilayah Irian Barat oleh Belanda menjadi bagian dari Indonesia melalui UNTEA

Soekarno juga membentuk Komando Mandala. Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai panglima.
__________________________________________


Kabinet Dwikora I ( Dwi Komando Rakyat)

kabinet pemerintahan Indonesia di bawah Soekarno

Kabinet Dwikora I adalah nama kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Soekarno. Kabinet ini diumumkan pada 27 Agustus 1964 dan bertugas sejak 2 September 1964 hingga 21 Februari 1966

Adapun Program Kabinet Dwikora adalah sebagai berikut :

Sandang pangan.
Pengganyangan Malaysia.
Meneruskan pembangunan.
__________________________________________
.
Supersemar

Surat Perintah Sebelas Maret, lebih dikenal dengan singkatannya Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966 yang memberikan mandat kepada Letnan Jenderal Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), untuk mengambil segala tindakan yang "dianggap perlu" untuk mengatasi situasi keamanan dan kestabilan pemerintahan yang buruk pada masa pembersihan setelah terjadinya Gerakan 30 September.
__________________________________________
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Laut Teritorial 12 Mil

Ditanda tangani PBB Hukum Laut Konvensi di Motego Bay, Jamaika, tahun 1982 

__________________________________________

De jure ( Menurut Hukum ) adalah pengakuan tertulis, pengakuan resmi dalam hukum internasional.

De facto ( Menurut Fakta )  de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
__________________________________________

Chauvinisme ( Nasionalisme Sempit) adalah suatu paham di mana individu, kelompok ataupun komunitas memiliki bentuk perasaan cinta, royalitas tinggi, sikap dalam fanatisme, ataupun kesetiaan terhadap negara dengan tak mempertimbangkan pandangan dari orang lain.

Etnosentrisme adalah istilah yang diterapkan dalam budaya atau etnis ketika seorang individu memandang dunia dari perspektif kelompoknya sendiri. 
__________________________________________

Tokoh Pemberontak DI/TII 
1. S. M. Kartosuwirjo (Jawa Barat)

2. Amir Fatah dan Mahfu'dz Abdurachman atau Kyai Somalangu ( Jawa Tengah)

3. K.H Kahar Muzakkar  (Sulawesi Selatan)

4. Ibnu Hadjar ( Kalimantan Selatan )

5. Aceh ( Daud Beureeuh )

__________________________________________

Jumlah Penduduk Indonesia: 275,77 juta jiwa pada 2022

Jumlah Suku :1.340

Jumlah Bahasa : kurang lebih 718 bahasa, data dari detik.com

Jumlah Provins :  38

Jumlah Pulau : 17.504

__________________________________________

KPK

Badan KPK Pertama tahun 1957 bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN)

Undang Undang KPK

UU No.30 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, disahkan oleh BJ Habibie
UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pimpinan KPK terdiri dari 5 Anggota
  • Pimpinan KPK diangkat minimal berumur 40 Tahun maksimal 65 Tahun
  • Pimpinan KPK salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan memiliki pengalaman kerja Minimal 15 Tahun dibidang Hukum, Ekonomi, Keuangan atau Perbankan
  • DPR wajib memilih dan menetapkan calon Pimpinan KPK yang dibutuhkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya nama nama calon dari Presiden
Model Pendekatan  Pencegahan Korupsi
  • Pendekatan Pengacara = Penegakan Hukum
  • Pendekatan Bisnis = Pemberian Insentif dengan kompetensi dalam kinerja
  • Pendekatan Pasar atau Ekonomi = Mencipatakn kompetensi antar Agen supaya dipilih pelayanannya
  • Pendekatan Budaya  = Memperkuat sikap anti korupsi individu melalui pendidikan
__________________________________________

ASEAN 
Association of Southeast Asian Nations, ASEAN

didirikan di BangkokThailand pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh IndonesiaMalaysiaFilipinaSingapura, dan Thailand.

Berikut ini adalah nama-nama tokoh pendiri ASEAN :  














AFTA
Asean Free Trade Area
dibentuk saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV di Singapura tanggal 28 Januari 1992. AFTA merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional dengan menjadikan wilayah ASEAN sebagai basis produksi dunia

OPEC 

Organization of The Petroleum Exporting Countries yang didirikan khusus untuk mengatur perdagangan minyak dunia, 

APEC 
Asia Pacific Economic Cooperation, didirikan untuk tujuan ekonomi yang lebih luas.




__________________________________________

1 lustrum = 5 tahun. 
1 windu = 8 tahun. 
1 dekade = 10 tahun (1 dasawarsa) 
1 abad = 100 tahun (10 dasawarsa)  


Disclaimer: Sebagai bentuk terima kasih kepada Admin, Mohon doanya teman-teman sekalian agar admin di luluskan cpns periode ini, dan selalu mendapatkan kebaikan dan rezeki yang berlimpah, Terima Kasih atas Doanya 😊



Admin: TM Alghifari
Ig : @tm_alghifari
Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan Reviewed by hifarial on 02:03:00 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.