Banyak dari kita terkadang salah mengartikan Negara dan Pemerintah memang dikarenakan dua hal itu tidak dapat dipisahkan diantara keduanya, Negara dan Pemerintah saling terhubung bagaikan Pesawat dengan Pilot atau Mobil dengar Sopir, dimana jika Negara tidak ada Pemerintah maka Negara tersebut tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi banyak dari kita terkadang salah kaprah dalam melabelkan beberapa orang ketika mengkritik pemerintah, dituduh "Radikal" , "Anti NKRI", "pembuat makar" dll. Padahal ketika mereka mengkritik pemerintah itu sama artinya seperti kita mengkritik seorang pilot atau sopir, jika pilot atau sopir ugal ugalan dalam membawa kendaraannya tentu keselamatan penumpangnya juga terancam maka dari itu si penumpang akan mengkritik, jadi ketika penumpang tersebut mengkritik apakah si penumpang tersebut dikatakan anti dengan Mobil atau Pesawat atau ingin menghancurkan Pesawat atau Mobil??
Berikut penjelasan defenisi Negara dan Pemerintah
1. Negara (Country)
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara terluas di dunia adalah Rusia, sedangkan yang populasinya terbanyak adalah Tiongkok. Negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang baru memperoleh kemerdekaannya pada tahun 2011
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi).
Bentuk Negara
- Negara kesatuan
Negara kesatuan (unitaris) merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Ciri-ciri negara kesatuan:
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.
-Negara serikat
Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, dikenal dua macam pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Ciri-ciri negara federasi:
Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.
2. Pemerintah (Government)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Macam-macam pemerintahan
Republik
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Monarki
Monarki konstitusional
Monarki mutlak
Persemakmuran
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.
Jadi pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Referensi : Pemerintah.net
Wikipedia
Bedakan Pemerintahan dan Negara
Reviewed by hifarial
on
01:36:00
Rating:
No comments: